Sobat IWA, ingin menjual rumah warisan tapi ada anggota keluarga yang menolak? Hati-hati, karena secara hukum rumah tersebut masih menjadi milik bersama dan penjualan tanpa persetujuan semua ahli waris bisa dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia; solusi terbaik adalah mengutamakan musyawarah, atau jika buntu, ajukan penetapan pembagian waris ke pengadilan agar prosesnya sah dan aman.


Tonton pembahasan lengkapnya di IWA TV dan pastikan rumahmu benar-benar siap ditinggal. Jangan lupa follow untuk update tips dan edukasi properti lainnya!