Sejak 2018, baru kali ini Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,25 persen. Penurunan suku bunga ini menjadi upaya untuk mendorong stabilitas ekonomi dan mendorong pemulihan ekonomi di tengah wabah virus Corona.
Bagi industri properti, penurunan suku bunga ini bisa menjadi angin segar bagi industri properti jika perbankan langsung mengikutinya dengan penyesuaian suku bunga KPR. Masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membeli rumah.
Memang, jika dilihat dari track record penyesuaian antara BI Rate dengan suku bunga kredit yang berkaitan dengan masyarakat seperti KPR, KKB maupun kredit produktif, pihak bank tidak serta merta melakukan penyesuaian. Artinya, BI Rate boleh turun tetapi belum tentu suku bunga KPR pun serta merta turun pada bulan berikutnya.
Sebagai sebuah langkah antisipasi, tidak ada salahnya bagi konsumen untuk memersiapkan diri. Jika ternyata perbankan dengan segera melakukan penyesuaian suku bunga kredit mereka, termasuk KPR maka ini kesempatan yang sangat baik bagi konsumen. Jika penyesuaian terjadi, maka stimulus yang dimaksud akan terbukti nyata. (FL)